Deadline Sebulan Lagi, Baru 24 Persen Perusahaan di Kota Tegal yang Sudah Membentuk LKS Bipartit

Deadline Sebulan Lagi, Baru 24 Persen Perusahaan di Kota Tegal yang Sudah Membentuk LKS Bipartit

LKS BIPARTIT - Kepala Disnakerin Kota Tegal R Heru Setyawan SIP MH memberikan pembinaan kepada LKS Bipartit Perusahaan Kota Tegal di Premiere Hotel, Selasa 27 Juni 2033.--

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Perusahaan di Kota Tegal yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Sayangnya, dari seluruh perusahaan di Kota Tegal yang ada, baru 24 persen yang sudah membentuk LKS Bipartit

Diketahui, tujuan dibentuknya LKS Bipartit adalah mempererat hubungan silaturahmi dan keakraban antara manajemen dan pekerja. Termasuk meningkatkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

Kemudian, melahirkan inspirasi untuk inovasi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mencegah terjadi dan berkembangnya masalah dalam hubungan industrial.

Karena pentingnya hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mengingatkan perusahaan di Kota Tegal yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih untuk membentuk LKS Bipartit. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai hal ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Hari Terakhir Job Fair Slawi Ageng, 71 Perusahaan Masih Butuh Lulusan SMP hingga Sarjana

Kepala Disnakerin Kota Tegal R Heru Setyawan SIP MH menerangkan, LKS Bipartit dalam sebuah perusahaan beranggotakan dari unsur pengusaha dan pekerja yang ditunjuk oleh pekerja secara demokratis. Tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit diatur Keputusan Menteri.

Perusahaan membentuk LKS Bipartit bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Namun, harus melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal serta mencapai tujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Segera membentuk LKS Bipartit, paling lambat 1 Agustus 2023," kata Heru dalam acara Pembinaan LKS Bipartit Perusahaan di Premiere Hotel, Selasa, 27 Juli 2023.

LKS Bipartit melaksanakan kegiatan sesuai tata merha dan mengirimkan laporan setiap enam bulan sekali ke Disnakerin. Bagi LKS Bipartit yang sudah terbentuk yang dalam masa jabatan kepengurusannya sudah berakhir, agar diperbarui. 

Pembinaan LKS Bipartit Perusahaan diisi pemateri Ike Desi Florina MIKom dari FISIP Universitas Pancasakti Tegal dan Tio Sugiarto SKom dari Disnakerin Kota Tegal. ***

Sumber: