Dinsospermades Banyumas Berhentikan 6 Kepala Desa, Begini Penjelasannya

Dinsospermades Banyumas Berhentikan 6 Kepala Desa, Begini Penjelasannya

ILUSTRASI Kepala Desa--

PURWOKERTO, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Dinsospermades Banyumas berhentikan 6 Kepala Desa (Kades) dari jabatannya.

Pemberhentian terpaksa dilakukan, karena keenam kades tersebut mencalonkan diri sebagia calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Enam kades itu adalah Bayu Setyo Nugroho, Kades Dermaji Kecamatan Lumbir.

 Warid, Kades Jatisaba Kecamatan Cilongok dan Kades Karangsalam Kecamatan Kemranjen Roso.

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak Gelombang I, Dispermades Kabupaten Tegal Gembleng Panitia hingga Tomas

Kemudian Andri Kusmayadi, Kades Karanggedang Kecamatan Sumpiuh dan Kades Panusupan Kecamatan Cilongok Imam Sangidun. Lalu Kades Sirau Kecamatan Kemrajen, Mualliful Khasan.

Enam yang mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg), akan diberhentikan pada 22 September 2023 mendatang. 

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Kabupaten Banyumas Bambang Junaidi mengatakan, keputusan waktu pemberhentian 6 kades itu, munngemukan usai digelar pertemuan antara Dinsospermades, KPU Banyumas, Bawaslu Banyumas dan juga enam kades di kantor Dinsospermades, Senin 26 Juni 2023. 

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian enam kepala desa (kades) disepakati sebelum akhir masa jabatan (AMJ) bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Terinspirasi Tower Zam Zam, Kades di Batang Bangun Kantor Desa 8 Lantai dengan Lift

"Sesuai ketentuan di PKPU, batas akhir SK pemberhentian tanggal 3 Oktober," kata dia. 

Sehingga, lanjut dia, masih memungkinkan apabila SK terbit sehari sebelum AMJ bupati, yaitu bulan September. Terlebih, belum ada kepastian siapa pejabat bupatinya. 

"Ini untuk menjaga kesinambungan jalananya pemerintahan desa (pemdes)," kata dia sebagaimana dilansir Radar Banyumas.

Selain itu, jenjang waktu sekitar tiga bulan ini bakal digunakan untuk persiapan penunjukan pejabat (Pj) kades dan akhir masa jabatan (AMJ) kades. 

Sumber: