Wajib Baca Nih, Ada Kebijakan Baru Bikin SIM di Indonesia
Kebijakan Baru Membuat SIM di Indonesia--
Tegal, radartegal.disway.id - Membahas kebijakan baru dalam pembuatan SIM di Indonesia, simak terus.
Korlantas Polri baru-baru ini telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di Indonesia. Kebijakan ini mengharuskan para calon pembuat SIM agar melampirkan sejumlah bukti telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi.
Kebijakan ini disusun oleh Korlantas Polri dalam bentuk Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang berkaitan dengan proses penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA:Intip Harga Mobil Suzuki New XL7 Hybrid yang Sudah Mulai Mengaspal di Tegal
Pada Kamis, 15 Juni 2023, Korlantas Polri mengumumkan di Cikarang mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon SIM. Tora menjelaskan bahwa persyaratan ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 9 Ayat 1 Angka 3 Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Hal ini dikarenakan Pasal tersebut mengamanatkan agar setiap pemohon SIM wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi yang berasal dari lembaga pelatihan yang telah terakreditasi.
Nah bagi kamu calon pemohon SIM, bisa simak artikel ini terus untuk mengetahui hal-hal penting yang dibutuhkan saat membuat SIM baru.
Syarat Membuat Sim Mandiri
Yang dimaksud dari membuat sim mandiri ialah, pemohon sim yang belajar mengemudi sendiri tanpa mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi.
Adapula persyaratan individu yang belajar mengemudi sendiri yang tidak melakukan pelatihan atau kursus mengemudi.
Caranya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat verifikasi kemampuan mengemudi yang diberikan oleh lembaga sekolah mengemudi yang telah diakui.
Persiapan Kebijakan Pembuatan SIM Baru
Tora memastikan bahwa timnya sedang secara aktif mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan oleh masyarakat untuk menerapkan aturan baru ini.
Meskipun tanggal efektifnya belum dapat dipastikan karena melibatkan beberapa direktorat terkait, Tora menegaskan bahwa Direktur Regident dan Kasubdit SIM memiliki kewenangan dalam regulasi administrasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: