Perbedaan Pengumuman Hak Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta, Rencanakan dengan Sebaik Mungkin
Pemerintah Tetapkan Hari Cuti Bersama--
TEGAL, radartegal.disway.id - Pemerintah sudah menetapkan tanggal cuti bersama, yang akan dilaksanakan tanggal 28 dan 30 Juni 2023, yang mana akan bertetapan dengan libur panjang nasiaonal Idul Adha 1444 Hijriah.
Liburan kali ini ada perbedaan yang sangat signifikan dalam penerapan cuti bersama antara pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.
Banyak dipertimbangkan dalam mobilitas masyarakat, seperti pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Kebijakan yang ada ini juga bisa merupakan kesempatan kebbersamaan antara anak dan orangtua selama liburan sekolah.
"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian kutipan dalm Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Berikut perbedaan liburan cuti bersama yang ada antara PNS dan karyawan swasta.
1. Teruntuk karyawan swasta, cuti bersama Idul Adha 2023 akan terlaksana pada tanggal 28 dan 30 Juni ini akan memotong jatah cuti tahun mereka. Pelaksanaan cuti bersama ini memiliki sifat yang merupakan pilihan dan harus disepakati antara pekerja dan perusahaan.
2. Berikutnya bagi PNS, liburan cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak mereka dalam cuti tahunan, yang mana sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022. Bagi PNS yang tidak memakai atau mendapatkan cuti bersama akan memiliki tambahan hak cuti sesuai dengan jumlah cuti yang ada.
Perbedaan ini yang signifikan mennggambarkan perbedaan dalam perlakuan yang berbeda antara publik dan swasta dalam hak liburan cuti bersama. Sementara itu, PNS mendapatkan hak cuti yang utuh.
Demikian informasi yang diumumkan untuk memahami perbedaan yang ada bagi PNS dan karyawan swasta agar semuanya dapat merencanakan hak liburannya dengan tepat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: