Sebelum Ditemukan Meninggal dalam Karung di Tegal, Korban Ternyata Dijemput Tersangka
TERSANGKA- Tersangka pembunuhan dalam perkara penemuan mayat dalam karung memperagakan salah satu adegan rekonstruksi.-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-
TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sebelum ditemukan meninggal dunia dalam karung di Tegal, korban pembunuhan ternyata dijemput terlebih dahulu oleh tersangka. Hal ini terungkap dalam 38 adegan rekonstruksi yang berlangsung, Selasa, 20 Juni 2023.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan dalam rekontruksi kasus penemuan mayat dalam karung tersangka Muhamad Jery Agung, 25 tahun, memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.
“Ada 38 adegan yang tersangka peragakan dalam rekonstruksi tersebut. Dari mulai menjemput korban hingga tersangka kabur usai melakukan pembunuhan,”katanya.
Menurut Kasatreskrim, pihaknya baru menggelar rekonstruksi 56 hari setelah penemuan mayat dalam karung. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
“Setelah rekonstruksi hari ini, kita akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal,”tandasnya.
Menurut AKP Darwan, dalam rekonstruksi itu, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.
Sementara itu, proses rekonstruksi mengundang perhatian warga sekitar. Mereka penasaran untuk melihat langsung tersangka dan proses penemuan mayat dalam karung yang terjadi sepekan setelah lebaran Idulfitri kemarin.
Kasus ini sendiri terungkap setelah warga menemukan mayat dalam karung di sebuah rumah di Jalan Duku Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal pada Selasa, 25 April 2023 lalu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap motif pembunuhan dari penemuan mayat dalam karung itu.
BACA JUGA:Di Tegal, 38 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Tersangka Pembunuhan Mayat dalam Karung
Petugas berhasil mengamankan tersangka dalam kurun waktu yang cukup singkat. Puluhan adegan lalu diperagakan tersangka dalam gelar rekontruksi kasus penemuan mayat dalam karung, Selasa 20 Juni 2023.
Hal itu, untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang pihak penyidik kenakan terhadap tersangka.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal Priyo Sayogo mengatakan pihak Kepolisian melakukan rekonstruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang penyidik sangkakan kepada tersangka. Juga untuk menguatkan pembuktian jaksa penuntut umum saat di persidangan.
“Rekonstruksi untuk melihat apakah pasal-pasal yang penyidik sangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang tersangka perbuat atau belum. Juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,”kata Priyo.
Menurutnya, saat ini pasal yang penyidik sangkakan terhadap pelaku yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana. Dan yang dialternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: