Pengguna Sepeda Listrik di Brebes Semakin Marak, Kasatlantas: Harus Menggunakan Helm

Pengguna Sepeda Listrik di Brebes Semakin Marak, Kasatlantas: Harus Menggunakan Helm

Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto-Istimewa-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seperti di daerah lain, pengguna sepeda listrik di Kabupaten Brebes juga semakin marak. Nampaknya, ini menjadi tren baru saat ini yang mendapat sorotan dari pihak kepolisian.

Karenanya, Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk memahami beberapa hal terkait kendarannya.

Salah satunya agar tidak melakukan modifikasi daya motor, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati-hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” ujarnya.

Mereka juga harus memperhatikan sejumlah syarat lengkap sepeda listrik. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” ujarnya, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA:Ganjar Kepincut Sepeda Listrik Buatan Warga Perantauan Jateng, Seperti Ini Penampakannya

Adapun rincian syarat lengkap yang harus diperhatikan yakni sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Lalu kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” tandasnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, lanjutnya, berusia minimal 12 tahun. Dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. ***

Sumber: