2.296 Warga Brebes Jadi Pekerja Migran, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini

2.296 Warga Brebes Jadi Pekerja Migran, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini

Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro-Istimewa-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tahun 2022 lalu, warga Brebes yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi. Data dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes menyebutkan jika pada 2022 lalu ada 2.296 warga Brebes yang melamar bekerja sebagai Pekerja Migran

Namun, jumlah tersebut merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendaftar melalui jalur resmi. Belum termasuk yang berangkat lewat jalur tidak resmi.

“Jika mau bekerja di luar negeri, sebaiknya gunakan jalur resmi. Apalagi menuju negara yang jelas jelas tidak ada kerja sama. Walapun sekarang sudah dibuka, tapi sistemnya berbeda, karena pemberangkatan yang ilegal pasti akan menyengsarakan diri sendiri,” pesan Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro.

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada saat akan bekerja ke luar negeri. Masyarakat Kabupaten Brebes diminta lebih waspada agar tidak terjebak dalam modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Untuk PMI yang hendak bekerja di luar negeri, diimbau untuk mengecek perizinan perusahaan melalui aplikasi Jendela PMI. Saat ini, di Kabupaten Brebes sendiri ada sekitar 9 Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi terdaftar. 

“Bagi warga yang hendak bekerja di luar negeri, bisa buka aplikasi yang namanya Jendela PMI. Di situ ada daftar perusahaan PJTKI atau P3MI yang resmi. Bisa cek apakah perusahaannya masih memiliki izin usaha penempatan atau tidak,” terangnya.

BACA JUGA:Ini 13 Negara Tujuan Pekerja Migran asal Brebes, Kamu Pilih Mana?

Masyarakat diimbau agar melalui jalur resmi dinperinaker. Terlebih dengan tujuan negara yang tidak ada kerja sama dengan pemerintah Indonesia. Sebab pemberangkatan ke luar negeri dengan jalur ilegal dipastikan akan menyengsarakan sendiri.

Dia berharap, keluarga dan pemerintah desa setempat calon PMI harus berperan aktif memberikan perlindungan. Keduanya merupakan awal izin pemberkasan sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

“Kami harap pemerintah desa dan keluarga calon buruh migran itu menjadi garda pertama dalam melindungi dan mengarahkan, karena data awal diketahui dari izin pemerintah desa dan keluarganya,” jelasnya lagi. ***

Sumber: