Sempat Langka, Komisi III Singgung soal Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal

Sempat Langka, Komisi III Singgung soal Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal

RAPAT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal H Wasbun saat memimpin rapat, belum lama ini.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.IDKomisi III DPRD Kabupaten Tegal menyinggung soal kuota pupuk bersubdisi. Diharapkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPTan) Kabupaten Tegal melakukan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi

"Tujuannya, agar semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal H Wasbun usai Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 bersama Dinas KPTan Kabupaten Tegal, Rabu, 14 Juni 2023.

Dia menuturkan, kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Tegal untuk tahun ini telah diantisipasi dengan melakukan pendataan ulang.

Pendataan dimulai sejak bulan Mei 2023. Utamanya untuk luasan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Tegal. Usai pendataan lahan, dilanjutkan dengan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi. 

“Pendataan sebelumnya memang kurang maksimal, karena banyak petani yang belum mendaftarkan diri,” ujarnya. 

Politisi PKB itu menilai dengan banyaknya petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) membuat mereka tidak mendapatkan pupuk bersubsidi saat musim tanam.

Kondisi itu yang membuat petani berteriak kelangkaan pupuk. Padahal, untuk mendaftarkan tanahnya mendapatkan pupuk bersubsidi cukup mudah.

Petani harus menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Petani bisa mendaftatkan melalui kelompok tani masing-masing atau melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan. 

“Kami berharap petani bisa segera mendaftarkan diri, sehingga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujarnya. 

Menurutnya, jika data tersebut sudah lengkap, maka Pemerintah Daerah akan mengusulkan untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.

Dia meminta agar kuota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Tegal bisa dipenuhi 100 persen. Sehingga semua petani bisa mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan.

Jika kuota tidak sesuai kebutuhan, petani juga bisa menggunakan pupuk nonsubsidi yang juga dijual di pengecer pupuk. 

“Kami juga berharap agar petani bisa menggunakan pupuk sesuai dengan aturan,” kata Wasbun.

Wasbun menyarankan, sebaiknya petani menggunakan pupuk organik untuk mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi, sehingga jika terjadi kelangkaan bisa dipenuhi dengan pupuk organik. 

Sumber: