Dindikbud Pemalang : Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, KWK Lakukan Monitoring

Dindikbud Pemalang : Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, KWK Lakukan Monitoring

Plh Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang Supaat menjelaskan soal sekolah tahan ijazah anak didik.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Plh Kepala Dindikbud Kabupaten PEMALANG Supaat menegaskan bahwa sekolah dilarang tahan ijazah siswa siswi atau anak didik.

Penegasan itu disampaikan kepada semua kepala sekolah, khususnya sekolah negeri di Kabupaten Pemalang.

"Saya minta kepada semua kepala sekolah, utamanya sekolah negeri untuk tidak menunda pemberian ijazah atau menahan ijazah anak didiknya," kata Supaat di sela-sela kesibukan menghadiri kegiatan Bintek di salah satu hotel di Pemalang.

Menurutnya, untuk menghindari terjadinya kesalahan, berkaitan dengan soal penahanan ijazah, maka perlunya ada monitoring. 

BACA JUGA:PPDB Jenjang TK SD SMP Pemalang Segera Dibuka, Catat Jadwalnya Moms!

Upaya itu harus dilakukan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan ( KWK ) Dinas Pendidikan di masing masing-masing wilayahnya.

"Untuk itu, saya juga meminta kepada semua KWK untuk memonitor di lapangan. Sehingga nantinya bisa menemukan persoalan apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Sekali lagi Supaat mewanti-wanti kepada semua penyelenggara pendidikan agar tidak melakukannya. Sebab disinyalir masih banyaknya sekolah yang menyimpan ijazah anak didiknya.

Artinya apabila anak didiknya selesai pendidikannya, maka ijazahnya harus segera diberikan atau disampaikan. Karena dihawatirkan apabila terjadi kehilangan, maka yang harus tanggung jawab adalah kepala sekolah.

BACA JUGA:Lulus, Kasek Pesan Siswa untuk Hindari Game Online: Bisa Membahayakan Kesehatan

"Ketika ijazah itu hilang, kepala sekolah itu bisa dituntut. Karena ijazah itu masuk dalam dokumen negara," tegasnya.

Supaat berharap pihak sekolah dalam menghadapi masalah anak didiknya terkait soal biaya atau penyelesaian keuangan sekolah, untuk bisa dicarikan solusinya. Yaitu dari dana BOS pemerintah. 

Karena anak bermasalah pada keuangan semacam itu, mestinya harus ada keringanan dari pihak sekolah.

BACA JUGA:Standarkan Kwalitas Pendidikan Kesataraan, Dindikbud Pemalang Gelar Bintek ATP-MA

Sumber: