Jembatan Kecil di Kota Tegal Tidak Berizin, Petugas Terpaksa Lakukan Hal Ini

Jembatan Kecil di Kota Tegal Tidak Berizin, Petugas Terpaksa Lakukan Hal Ini

JEMBATAN KECIL- Petugas membongkar jembatan kecil yang dibangun di atas saluran air dan tidak berizin. -TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

Selain itu, Seno menegaskan, pembangunan juga tidak memilki izin. Padahal, sesuai dengan pasal 86 Perda 1/2021, menyebut, setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang. Serta wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Kemudian, dalam Pasal 120 huruf a menyebutkan terkait sanksi pelanggaran tersebut. Yakni, pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,”terangnya.

BACA JUGA:Ngemplang Pajak, 5 Reklame Raksasa Dicopot Paksa Petugas Pemkab Brebes

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan. Di mana pertemuan itu mendapatkan fasilitas dari Lurah, Bhabinkamtibmas dan OPD penataan ruang.

“Kita sudah lakukan mediasi dengan pemilik lahan yang membangun jembatan untuk akses uruk. Karena jalan, saluran dan bangunan saluran termasuk dalam aset,”ungkap Heru. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: