Sempat Dipatok Rp75 Ribu per Tahun, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Segera Digratiskan

Sempat Dipatok Rp75 Ribu per Tahun, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Segera Digratiskan

RAKER - Pansus II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL GROUP-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sempat dipatok dengan tarif Rp75 ribu per tahun, tarif pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dipastikan segera digratiskan. 

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal sudah menyetujui tarif pemakaman yang dikelola Pemkot Tegal, di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman digratiskan.

“Pemakaman milik pemda akan digratiskan, karena pelayanan sosial masyarakat. Semula, membayar retribusi Rp75 ribu per tahun,” ungkap Wakil Ketua Pansus II Sisdiono. 

Dengan persetujuan ini, setelah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan, tidak ada lagi retribusi pemakaman

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Paling lambat 5 Januari 2024, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah harus ditetapkan.

Dalam Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Pansus II, hal ini dibahas.

“Sampai hari ini, kami memperdalam pembahasan Lampiran Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Sisdiono.

Sisdiono mengatakan, Pansus II menyetujui sejumlah poin, di antaranya tarif pemakaman yang dikelola Pemkot, di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tanpa biaya alias gratis. Ketua Pansus II Edy Suripno juga menginstruksikan agar digratiskan karena fungsi sosial.

Selain itu, Pansus II menyepakati retribusi Taman Budaya Tegal untuk kegiatan kesenian yang semula Rp2.000.000, dikenakan Rp500.000, dengan rekomendasi dari Dewan Kesenian Kota Tegal. 

Pansus II juga mengusulkan kepada pemkot agar mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya sarana lainnya seperti genset dan sebagainya, atau dibiayai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 “Ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan kesenian daerah,” ungkap Sisdiono. 

Selanjutnya, sehubungan dengan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Tegal bakal diwajibkan membayar retribusi 100 Dolar AS per orang per bulan. 

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan menjadi OPD yang mengelola Pendapatan Daerah di sektor retribusi ini. 

Teknisnya, retibusi dibayarkan sekali dalam setahun oleh tenaga kerja asing, dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat pembayaran retribusi dilakukan. Apabila sebelum satu tahun tenaga kerja asing tersebut mengakhiri masa kerjanya, kelebihan pembayaran retribusinya bisa diminta kembali oleh tenaga kerja asing tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: