KPU Brebes Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

KPU Brebes Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

Komisioner KPU Brebes menggelar evaluasi dapil dan alokasi kursi DPRD dengan mengundang pengurus parpol.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi legislatif Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 dipastikan tetap. Yakni, sebanyak enam dapil dengan komposisi 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum Brebes menggelar evaluasi Dapil dan alokasi jumlah kursi untuk anggota DPRD kabupaten, Selasa 30 Mei 2023.

"Selain Dapil dan perolehan kursi DPRD kabupaten tetap, juga berlaku untuk DPRD Provinsi dan DPR RI," ungkap Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi kepada Radar Tegal.

Evaluasi Dapil dan perolehan kursi DPRD, lanjut dia, menjadi bagian dari proses tahapan Pemilu.  Meskipun, dapil dan alokasi kursi sudah ditetapkan, tetapi dalam pelaksanaan diharapkan adanya masukan atau tanggapan dari partai politik, masyarakat maupun instansi pemerintahan. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Brebes Tetap, Ini Rumus Perhitungannya

"Artinya, kami masih butuh masukan terkait dapil dan alokasi kursi yang sudah ditetapkan. Masih adakah kekurangan baik dari komposisinya, wilayah dapilnya, atau jumlah alokasi kursi per dapilnya," terangnya.

Riza menuturkan, penetapan dapil dan alokasi kursi legislatif sudah mengacu undang-undang maupun peraturan KPU. 

Dari kententuan tersebut, ada tujuh prinsip yang menjadi ajuan dalam menentukan jumlah dapil dan alokasi kursi tersebut. Seperti, integritas wilayah, kohesivitas dan proposionalitas.

"Hingga kini, proses verifikasi berkas bacaleg sebanyak 733 yang didaftarkan 17 parpol sedang berproses. Targetnya, selesai verifikasi akhir Juni mendatang," ujarnya.

BACA JUGA:1.517.676 Warga Brebes Masuk Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Muamar Riza Pahlevi menambahkan, dalam proses verifikasi berkas dan dokumen persyaratan bacaleg. Nantinya, akan dikroscek antara unggahan dalam SILON dengan berkas fisik (asli)nya. Sehingga, jika masih ada kekurangan berkas maka harus segera dilengkapi sebelum batas akhir pemberkasan. *

Sumber: