Sistem Pemilu 2024 Tertutup atau Terbuka, PDI Perjuangan Tunggu dan Siap Terima Putusan MK

Sistem Pemilu 2024 Tertutup atau Terbuka, PDI Perjuangan Tunggu dan Siap Terima Putusan MK

Anggota Komisi XI DPR RI Prof. Hendrawam Supratikno menyikapi sistem pemilu 2024 proposional tertutup atau terbuka.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sitem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 proporsional tertutup atau terbuka menjadi perbincangan hangat sebagian masyarakat Indonesia saat ini.

Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan partainya akan siap menerima apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstruksi (MK)

Menurutnya Pemilu sistem proposional tertutup maupun proposional terbuka PDI Perjuangan siap menghadapinya.

Pernyataan ini disampaikan Hendrawan saat melakukan kunjungan di Kabupaten Pemalang. 

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Rawan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Rapatkan Barisan

Hendrawan mengatakan bahwa PDI Perjuangan dengan pertimbangan idiologis dan konstitusional, secara konsisten telah memperjuangkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. 

Artinya dalam sistem proporsional tertutup, rakyat memilih dengan mencoblos gambar. 

Sedangkan dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya, sistem proporsional terbuka sudah tiga kali diterapkan. Sehingga PDI Perjuangan terus memperjuangkan agar Pemilu nanti menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Namun demikian, sambung Hendrawan, semua itu keputusannya ada pada Mahkamah Konstitusi. Adapun PDI Perjuangan tetap siap menerima dan siap untuk mengikuti Pemilu.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolres Pekalongan Ajak Warga Jaga Kondusivitas

"Kita ini sudah tiga kali pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka. Jadi sikap kami dalam sistem apapun, baik proposional tertutup maupun terbuka, tetap siap untuk mengikuti Pemilu," tegasnya.

Hendrawan menambahkan, dalam penerapan sistem pemilu, sekarang ada ide sistem campuran. 

Namun sistem campuran yang seperti apa masih menjadi pembahasan bahkan masih dalam perdebatan Hakim Konstitusi. Sehingga saat ini masih menunggu hasil yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Bakal Ramai, 7 Kades di Kabupaten Tegal Maju Caleg dan Cabup

Sumber: