Curi Motor Petani Bawang di Brebes, Pria Ini Cuma Butuh Waktu 10 Menit
-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-
BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Aksi pencurian spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) harus benar-benar kita waspadai. Karena mereka tidak butuh waktu lama untuk membobol kunci kontak dan membawa kabur motor.
Salah satunya yang baru dialami seorang petani bawang di Brebes, Solib, 62, petani Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang. Saat itu, korban hendak menyiram tanaman bawangnya di sawah.
Lalu pelaku melancarkan aksinya sendirian. Berbekal kunci letter T, dia mengincar sepeda motor yang terparkir tepi jalan tanpa pengawasan.
Salah satunya motor korban. Kemudian, dalam hitungan waktu kurang dari 10 menit pelaku membobol kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor.
Pria bernama Bagus Santoso,26, warga Kabupaten Batang ini akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Brebes. Dia diamankan polisi lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat pada Senin, 22 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara Setahun, Begini Kronologi Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Tegal
Rupanya saat hendak melancarkan aksinya tersebut, pelaku diketahui oleh pemilik motor. Hingga kini, tersangka spesialis pencurian sepeda motor tersebut masih menjalani penyidikan di Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan terduga pelaku diamankan lantaran diduga mencuri sepeda motor milik korban Solib.
“Terungkapnya aksi pencurian sepeda motor, diketahui saksi berinisial RW. Yakni, saat motor korban dibawa orang tak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis 25 Mei 2023.
Mendapat laporan terkait kejadian tersebut dari korban, Unit Reskrim Polsek Jatibarang dipimpin kapolsek melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku Bagus Santoso berhasil ditangkap bersama sepeda motor korban dan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor yang Babak Belur di Losari Ternyata Residivis
“Pengakuan tersangka, sudah beraksi empat kali di Kabupaten Brebes, Tegal Kota dan Kabupaten Tegal. Motor hasil curian, dijual ke Indramayu seharga Rp800 ribu,” terangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: