UPDATE! Kini Pancuran 13 Guci Tegal Dikelola Langsung BKSDA Jateng, Tarif Masuk Ramah Dikantong
Pancuran 13 Guci menjadi polemik setelah ada tarif sebesar Rp 20 ribu per orang.-Yeri Noveli-
BOJONG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Silang sengkarut terkait pengelolaan dan tarif masuk Pancuran 13 Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal semakin terang benderang.
Kini Pancuran 13 Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal dikelola langsung oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah (BKSDA Jateng).
Sebelumnya PT Barokah mengklaim bahawa pihaknya memiliki izin pengelolaan Pancuran 13.
Direktur PT Barokah Heri Siswanto saat itu mengaku untuk mengelola Pancuran 13, pihaknya sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, pengelola juga rutin menyetorkan PNBP ke Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Akhirnya Tarif Pancuran 13 Guci Tegal Turun Jadi 7.500 dari Sebelumnya 20 Ribu Per Orang
Pihaknya mulai setor sejak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan Pancuran 13 sejak 2021 lalu.
“Izin pengelolaan Pancuran 13 sudah lengkap, termasuk UKL UPL. Karena saat mengajukan izin harus ada syarat itu, termasuk syarat-syarat lainnya. Syarat perizinan berawal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal,” beber Heri Siswanto, Kamis 4 Mei 2023 lalu.
Namun belakangan terjadi kisruh ihwal pengelolaan dan tarif masuk Pancuran 13 Obyek Wisata Guci. Hingga akhirnya warga melaporkan soal pengelolaan Pancuran 13 ke Polres Tegal.
Atas dasar laporan tersebut Penyidik Polres Tegal melakukan penyelidikan. Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan penyidik melakukan penyelidikan kepada pengelola Pancuran 13 dan sejumlah saksi.
BACA JUGA:Dilaporkan Warga, Polres Tegal Terus Selidiki Pengelolaan Pancuran 13 Guci
Kapolres menyebut, sejauh ini prosesnya belum naik ke tahapan penyidikan.
Selain itu, dilakukan pertemuan antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), PT Barokah, dan perwakilan masyarakat sekitar Objek Wisata Guci.
Lebih jauh Kapolres membeberkan, dari hasil pertemuan tersebut, terungkap jika PT Barokah sebenarnya hanya memiliki izin pemanfaatan air untuk sendiri. Yakni terkait pengelolaan kolam renang, bukan pengelolaan Pancuran 13.
"Jadi bukan pengelolaan Pancuran 13," kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: