CATAT! Jadwal dan Syarat PPDB SMP Negeri Kota Tegal Terbaru 2023
PPDB SMP Negeri Kota Tegal tahun 2023.-Tangkapan Layar/ppdb.tegalkota.go.id-
2. Jadwal PPDB SMP Negeri Kota Tegal Tahap 2
BACA JUGA:Mantu Poci, Tradisi Unik Khas Tegal yang Kini Nyaris Punah
Bagi calon peserta didik PPDB SMP Negeri Kota Tegal yang masih ingin masuk sekolah favorit atau sesuai dengan keinginan tanpa memandang zonasi. Tenang saja, bisa dengan melalui jalur prestasi. Untuk tahap kedua ini baru akan dilaksanakan setelah proses pada tahap 1 selesai.
Tahap 2 akan mulai pendaftarannya pada tanggal 19 Mei 2023 pada pukul 08.00 WIB. Dan berakhir pada tanggal 22 Mei 2023 pukul 12.00 WIB. Sama seperti tahap sebelumnya, setelah data pendaftar sudah masuk akan ada proses verifikasi sampai pukul 13.00 WIB.
Kemudian untuk peserta yang diterima akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2023 pukul 22.00 WIB. Silakan manfaatkan kesempatan ini. Setelah tahap kedua ini, tidak ada kesempatan lagi untuk bisa masuk SMP Negeri di Kota Tegal.
Syarat PPDB SMP Negeri Kota Tegal
BACA JUGA:Tak Ingin Ada Kecurangan, Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Bacaleg
1. Maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
2. Sudah lulus SD/Sederajat yang memiliki ijazah atau surat keterangan lulus
3. Mendaftarkan diri pada SMP Negeri yang mengadakan PPDB Sistem Real Time Online
4. Bertempat tinggal sama dengan lokasi sekolah minimal 1 tahun, dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga). Dan apabila ada perubahan, wajib sertakan dengan Surat Keterangan Historis pergantian Kartu Keluarga melalui Disdukcapil untu peserta didik jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas.
BACA JUGA:Satu Parpol di Kota Tegal Tidak Daftar, Masa Pendaftaran Bacaleg Berakhir
5. Bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi harus menyertakan surat keterangan nilai rapor 5 semester terakhir, dan/atau surat keterangan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik lain. Mengingat bahwa rapor atau surat keterangan lainnya adalah penilaian utama dalam seleksi jalur prestasi ini.
6. Surat keterangan nilai rapor 5 semester terakhir, dan/atau surat keterangan prestasi akademik maupun non-akademik wajib diketahui pemerintah yang berbadan hukum
7. Wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan pindah sekolah jika lolos di sekolah tersebut. Tanda tangan di atas materai Rp10.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: