Buntut Tawuran antar Pelajar di Kabupaten Tegal, DPRD Undang Disdikbud

Buntut Tawuran antar Pelajar di Kabupaten Tegal, DPRD Undang Disdikbud

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq didampingi Wakil Ketua DPRD, Agus Solicihin, Ketua Komisi IV DPRD A. Jafar dan Ketua Fraksi PKB Miftachudin saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Dikbud bersama jajarannya, di Ruang Banggar DPRD setempat.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Buntut aksi tawuran antar pelajar di Kabupaten Tegal yang mengakibatkan nyawa seorang siswa melayang, membuat Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengambil langkah sigap.

Pimpinan DPRD mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal Ahmad Wasari serta seluruh Kepala SMP Negeri se Kabupaten Tegal.

Rapat koordinasi kali ini, Pimpinan DPRD menghendaki adanya solusi agar aksi tawuran antar pelajar dapat dicegah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Kramat, Hening menyampaikan jika sekolahnya sudah memberikan pembinaan maksimal kepada anak didiknya. 

BACA JUGA:Tawuran antar Pelajar SMP Kembali Meletus, Disdikbud Kabupaten Tegal Layangkan Surat Edaran

Bahkan, sekolahnya yang berada di wilayah Pantura yang notabene wilayah sumbu pendek itu, sekarang sudah aman dan nyaman. 

Upaya itu dilakukan setelah pihaknya rutin menghadirkan anggota Polsek dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Selain memberikan pembinaan secara pendidikan, kami juga berikan pembinaan mental sekaligus anti narkoba. Kami gelar rutin supaya siswa kami tidak terjerumus ke hal yang negatif," ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari mengatakan, penyebab tawuran antar pelajar yang terjadi beberapa hari terakhir, diduga karena peran oknum alumni yang kerap menjadi provokator.

BACA JUGA:Setelah Jalur Slawi-Penusipan, Giliran Ruas Bogares-Munjungagung Disuvey Satlantas Polres Tegal, Ini Hasilnya

Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah mengambil langkah untuk meminimalisir aksi tawuran dengan menutup tempat tongkrongan pelajar. 

Selain itu, pihaknya juga telah membuat surat edaran (SE) agar waka kesiswaan dan guru Bimbingan Konseling (BK) melakukan pembinaan terhadap siswa. 

“Bagi kepala sekolah yang tidak mentaati surat edaran akan kami kenakan sanksi. Jika ada anak yang terindikasi, juga akan dikenakan sanksi berat,” ujarnya.

Hasil dari rapat koordinasi itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Mohc Faiq menyimpulkan ada 4 poin yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Sumber: