PPDI Desak Terbitnya Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa

PPDI Desak Terbitnya Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa

Sejumlah perangkat desa se Jateng mengikuti Musda PPDI Jateng di Grand Dian Hotel Slawi, Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-

BACA JUGA:Gubernur Jateng Pastikan Persoalan Lahan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi I Segera Diselesaikan

“Terkait dengan standar gaji, perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu minimal setara dengan PNS golongan 2a untuk perangkat desa yang masa kerjanya nol tahun,” terangnya. 

Saat disinggung soal bengkok desa, Slamet Mubarok menjelaskan bahwa bengkok desa merupakan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Bengkok itu adalah salah satu hak asal usul desa yang dari dulu sudah ada, yang harus memang dihargai dan dihormati oleh NKRI. 

“Maka dari itu melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa menjadi tambahan penghasilan,” ujarnya. 

Menanggapi arah dukungan dalam Pemilu 2024 mendatang, Slamet Mubarok menegaskan, PPDI merupakan bagian dari aparatur pemerintah, bahkan bagian dari penyelenggara Pemilu karena sebagai sekretaris PPS. 

BACA JUGA:Gubernur Jateng Pastikan Persoalan Lahan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi I Segera Diselesaikan

“Sebuah organisasi profesi yang tidak berpolitik praktis, dan tidak berafiliasi kepada partai apapun,” tandasnya. *

Sumber: