Baru Setor Rp15 M, Penyertaan Modal Pemkab ke BPR TGR Tegal Masih Kurang Rp35 Miliar

Baru Setor Rp15 M, Penyertaan Modal Pemkab ke BPR TGR Tegal Masih Kurang Rp35 Miliar

Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Khujatul Islam membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Tegal kepada PT BPR Bank TGR di ruang Komisi 2 DPRD Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Penyertaan modal Pemkab Tegal terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Tegal Gotong Royong (TGR) masih kurang. Mestinya, Pemkab Tegal memberikan penyertaan modal ke Bank TGR sebesar Rp50 miliar.

Namun, hingga tahun 2023 ini, bank yang berstatus Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) itu, baru mendapatkan penyertaan modal Rp15 miliar.

Pemkab Tegal ditargetkan menyelesaikan penyertaan modal sisanya sampai dengan tahun 2035.

“Sisa modal yang belum disetorkan Rp35 miliar. Kami sedang membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk penyertaan modal ini,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Khujatul Islam di sela-sela pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Tegal kepada PT BPR Bank TGR di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:3 Cara Mendapatkan Uang Dari Internet dengan Mudah dan Cepat

Dia mengemukakan, penyertaan modal terhadap Bank TGR dalam rangka memperkuat struktur permodalan di bank tersebut.

Selain itu, untuk meningkatkan sarana prasarana, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Modal dasar sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tegal kepada PT Bank Pembangunan Jateng dan Bank TGR telah disetor 100 persen sebesar Rp 15 miliar. 

“Modal dasar Pemkab kepada Bank TGR hingga tahun 2013 sebesar Rp 5 miliar. Pemkab juga telah menambahkan penyertaan modal Rp 10 miliar hingga tahun 2018,” ujarnya.

BACA JUGA:4 HP Game Murah Harga 2 Jutaan Terbaru 2023, Recomended Guys!

Sementara itu, kata dia, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perseroda PT BPR Bank TGR untuk modal dasar menjadi Rp 50 miliar. 

Mendasari hal tersebut, Pemkab Tegal perlu untuk menyetorkan modal yang belum disetor Rp 35 miliar.

Oleh karena itu, Perda perlu dilakukan perubahan untuk arahan, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan penyertaan modal. 

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2023, Terbukti Membayar Tanpa Pakai Ribet

Sumber: