Lantik Ratusan Pejabat Fungsional, Bupati Tegal: Pejabat Karir Harus Kedepankan Profesionalitas

Lantik Ratusan Pejabat Fungsional, Bupati Tegal: Pejabat Karir Harus Kedepankan Profesionalitas

Bupati Tegal Umi Azizah saat menyalami pejabat fungsional yang baru dilantik.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tegal yang berstatus pejabat fungsional dilantik. Pelantikan dipimpin Bupati Tegal Umi Azizah, di Pendapa Amangkurat Setda Kabupaten Tegal.

Dalam kesempatan itu, Bupati Umi berharap, PNS sebagai pejabat karir harus selalu mengedepankan prinsip profesionalisme.

Hal itu untuk menunjang peningkatan kinerja pemerintahan yang dituntut inovatif dan adaptif terhadap perubahan cepat penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Terlebih, di era digital society 5.0, publik semakin aktif dan sudah terbiasa membandingkan antara unit pelayanan satu dengan lainnya, antara swasta dengan pemerintah.

BACA JUGA:Terima Laporan Lansia Miskin Tempati Rumah Tak Layak, Polsek Dukuhturi Lakukan Ini

Jika merasa tidak puas, apalagi sampai mengalami diskriminasi, maka media sosial yang menjadi tempatnya mengadu. Termasuk ke aplikasi Lapor Bupati dan media sosial pemerintah.

“Sebagai abdi masyarakat kita dituntut memberikan pelayanan terbaik dan profesional, disamping pula juga harus sabar menghadapi karakter masyarakat yang beragam,” kata Umi.

Pejabat Analis Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Novie Setyaningsih menekankan pejabat fungsional harus secepatnya mempelajari aturan jabatan fungsional.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023, Langsung Cair Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Secara umum ada dua peraturan yang menaungi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Selain itu, juga ada peraturan Presiden terkait tunjangan profesi.

"Setelah pejabat diangkat maka sudah otomatis berhak untuk menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jabatannya,” kata Novi.

Dia mengemukakan, jumlah pejabat fungsional yang dilantik ini sebanyak 229 orang. Rinciannya, 8 jabatan fungsional apoteker, 5 orang dokter, 6 dokter gigi, 9 orang epidemiolog kesehatan, 5 jabatan fungsional instruktur, 3 orang medik veteriner, 4 pamong belajar dan 1 orang penera.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan KUR BRI Rp50 Juta, Mudah dan Tidak Ribet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: