Polisi Selidiki Temuan 1.955 Butir Obat Terlarang di Toko Klontong yang Digregek Warga di Kota Tegal

Polisi Selidiki Temuan 1.955 Butir Obat Terlarang di Toko Klontong yang Digregek Warga di Kota Tegal

Petugas menunjukkan obat-obatan terlarang yang ditemukan di sebuah toko kelontong di Kelurahan Margadana Kota Tegal.-Meiwan Dani R-

TEGAL, RADARTEGAL.COM - Polisi bertindak cepat atas temuan 1.955 butir obat terlarang di salah satu toko klontong di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal, Senin, 9 Januari 2023 siang.

Ribuan obat-obatan terlarang itu ditemukan warga dan aparat Kelurahan Margadana saat mereka menggrebek toko klontong tersebut.

"Setelah mengamankan barang bukti tersebut, kami melakukan proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik," terang Kasat Narkoba Polres Tegal Kota Iptu Andi Susanto.

Diketahui, jumlah obat yang ditemukan warga dan sudah diamankan polisi sebanyak 1.955 butir. Dengan rincian Hexsimer 1.030 butir, Destro 108 butir, pil koplo 140 butir, Tramadol  420 butir dan Trihexyphenidyl 257 butir.

BACA JUGA:2 Kelurahan Masih Tergenang Air, Pj Sekda Tinjau Warga Korban Banjir di Kota Tegal

Ketua RT 2 RW 7 Kelurahan Margadana Bambang Sugito menyampaikan, awalnya toko tersebut berada di wilayah RT 2 RW 8. 

Karena mencurigakan akhirnya diminta pindah dan tidak diperpanjang kontraknya. Penjual itupun pindah membuka toko di wilayah RT 2 RW 7. 

Menurutnya, pada awalnya izin membuka toko kelontong. Tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak menjual barang tersebut.

BACA JUGA:Ribetnya Mekanisme Penebusan Diklaim Biang Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Brebes

"Sehingga semakin menimbulkan kecurigaan warga sekitar, setelah tiga minggu. Kecurigaan itu muncul dengan adanya pembeli yang membeli obat-obatan terlarang di toko tersebut," katanya.

Bambang mengungkapkan, kemudian warga dari berbagai unsur, Polisi dan ormas untuk melakukan pengerebekan. Dan ternyata ditemukan berbagai obat-obatan terlarang yang jumlahnya ribuan. 

Adapun yang mengkontrak toko tersebut bernama Ramli, warga Provinsi Aceh, tetapi ber KTP Dusun Kaleben RT 014 RW 002 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

BACA JUGA:3 Tahun Banjir Melanda Kabupaten Tegal, Bupati: Ini Tanggungjawab Seluruh Masyarakat

Toko tersebut setiap hari melayani pembeli, tetapi rata-rata merupakan orang asing. Bahkan pemilik toko sudah mengembalikan uang kontrakan tetapi Ramli menolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: