Wakil Ketua Komisi I DPRD: THL Kabupaten Tegal Harus Mendapatkan Hak Sesuai UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi I DPRD: THL Kabupaten Tegal Harus Mendapatkan Hak Sesuai UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni, menyatakan THL harus mendapatkan hak sesuai UU Ketenagakerjaan.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Para Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tegal harus mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. 

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Jumat 6 Januari 2023. Pria yang akrab disapa Jeni itu mengatakan, Bupati Tegal, Umi Azizah telah mengeluarkan Intruksi Nomor 497 Tahun 2022 tentang Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Tegal Tahun 2023, tertanggal 30 Desember 2022. 

Dalam intruksi itu, salah satunya THL yang tak masuk pendataan BKN, akan diakomodir menjadi tenaga kontrak perorangan. 

“Ini sama saja dengan karyawan pabrik yang kontrak dengan perusahaan. Konsekuensi dari pelaksanaan itu, maka yang berlaku adalah menggunakan UU Ketenagakerjaan,” kata Jeni yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:148 Guru Raudlatul Athfal di Kabupaten Tegal Tampilkan Tari Kolosal Meriahkan HAB

Dia menuturkan, hak yang harus dipenuhi Pemkab Tegal untuk THL tersebut, diantaranya gaji harus berpedoman dengan upah minimum UMK atau UMR, mendapatkan THR, Jaminan Kesehatan, dan Upah Lembur. 

Hal itu sesuai dengan penerapan UU Ketenagakerjaan yang selama ini juga berlaku terhadap karyawan perusahaan. 

“Kami mendapatkan informasi bahwa THL ini akan digaji Rp1.625.000 perbulan. Itu sudah tercantum dalam surat kontrak,” bebernya.

Jeni berharap agar Pemkab mengetahui konsekuensi dari perikatan kontrak kerja tersebut. Ia juga mengkritisi soal outsourcing yang juga terdapat dalam Intruksi Bupati tersebut. 

BACA JUGA:Implementasikan Kurikulum Merdeka, Siswa SD Bojong 2 Panen Sayuran dari Hidroponik

Kebijakan itu juga dinilai akan lebih besar pengeluarannya, diantaranya seragam, managemen dan lainnya. 

“Semoga bisa menjadi perhatian Pemkab Tegal,” harapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: