UMP Jateng 2023 Naik Rp145 Ribu, Ganjar: Berlaku Mulai 1 Januari

UMP Jateng 2023 Naik Rp145 Ribu, Ganjar: Berlaku Mulai 1 Januari

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah Naik Rp145 ribu di kantornya, Senin 28 November 2022.--

SEMARANG, RADARTEGAL.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023, naik 8,01 persen atau Rp145.234.

Artinya, tahun 2023 UMP Jawa Tengah menjadi sebesar Rp1.958.169. karena pada tahun sebelumnya sebesar Rp1.812.935.

Kenaikan UMP Jateng diumumkan Ganjar di kantornya, Senin 28 November 2022. 

Ganjar menjelaskan, penetapan UMP tahun ini mendasari Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:Jadwal Tayang dan Sinopsis Useless Lies : Hwang Min Hyun Komposer Misterius Paling Terkenal

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.

Nilai alfa, ujar Ganjar, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu. Yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. 

Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

BACA JUGA:Iklim Tak Bersahabat, Bencana Mengancam Dimana-mana, Perawat di Tegal Bentuk Bapena

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya

Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Sumber: