Biadab! Ternyata Ini Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Biadab! Ternyata Ini Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

ILUSTRASI: Kenali gejala gagal ginjal akut pada anak dan cara mengatasi demam tanpa konsumsi obat.-Pixabay/Victoria_Watercolor-

"Produk obat sirup PT Yarindo sebelumnya yakni Flurin DMP sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar karena ditemukan larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang ditetapkan BPOM," terangnya.

Menanggapi hal ini, Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada BPOM.

BACA JUGA:BARU NIH BUN! Daftar Obat Sirup Berbahaya Dari 3 Produsen Farmasi yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Sebab sudah menginformasikan ke publik, siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak-anak.

"Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami. Hari ini (Kamis 10 November 2022) pernyataan kami tersebut terbukti benar adanya," tandasnya.

"BPOM sudah mengumumkan adanya Propilen Glikol yang isinya 99 persen etilen glikol di bahan baku CV Samudera Chemical yang kemudian dijual ke CV Budiarta, lalu sampai ke pabrik kami," tegas Vitalis Jebarus dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Tiket NCT Dream The Movie di CGV Jakarta-Tegal, Tayang Hanya 5 Hari Mulai 30 November 2022

Namun pada kenyataannya, PT Yarindo Farmatama justru menjadi korban penipuan dimana mereka mendapatkan barang pesanan yang tidak sesuai standar.

“Kami memesan propilen glikol merk Dow Chemical dengan harga standar pharmaceutical grade yang jauh lebih mahal daripada yang industrial grade. Tapi yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan pesanan kami, padahal segelnya utuh," pungkasnya, sebagaimana dikutip radartegal.com dari disway.id, pada Jumat 11 November 2022. *

Sumber: