Anggota Polres Tegal Digembleng Kemampuan Etika, Lho Kok...

Anggota Polres Tegal Digembleng Kemampuan Etika, Lho Kok...

Anggota Polres Tegal yang bertugas di bidang pelayanan digembleng kemampuan etika.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Anggota Polres Tegal dilatih kemampuan etika. Pelatihan kemampuan etika diberikan untuk memperdalam soft skill mereka.

Anggota Polres Tegal yang mengikuti pelatihan ini adalah mereka yang bertugas dibidang pelayanan publik. Di antaranya Satlantas bagian SIM, STNK/SAMSAT, dan Laka Lantas.

Kemudian Satintelkam bagian pelayanan SKCK dan pelayanan SPKT. Sedangkan Satreskrim dan satresnarkoba bagian pelayanan dalam proses penyidikan tindak pidana.

Polres Tegal menghadirkan pemateri yang sangat mumpuni dalam hal etika pelayanan publik, yakni Manager Operasional Lapangan BRI Cabang Slawi, Edi Purwanto.

BACA JUGA:Penetapan UMK di Jawa Tengah Tunggu Pemerintah Pusat Putuskan Besaran Upah Provinsi

Mewakili Kapolres Tegal AKPB Arie Syafa’at SIK, Kabag SDM Kompol Nita Febrianti ST SIK, membuka Pelatihan Kemampuan Etika Pelayanan Publik di Gedung Pertemuan Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal, Rabu, 9 November 2022.

Menurut Nita, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Polres Tegal yang bertugas pada bidang-bidang pelayanan publik. 

Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan melayani masyarakat agar lebih baik, melayani dengan hati dalam mewujudkan pelayanan prima.

“Menjadi pelayan yang bersikap ramah, berempati, dan bisa memberikan solusi terhadap keluhan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ katanya.

BACA JUGA:Ke Kota Tegal, Ketua DPP PDIP Cek Soliditas Partai untuk Hadapi Pilpres 2024

Lebih jauh Nita mengungkapkan, etika pelayanan publik merupakan soft skill yang wajib dimiliki oleh setiap petugas pelayanan publik. 

Para petugas pelayanan publik wajib memberikan senyum, salam dan sapa saat bertemu masyarakat dan melayani dengan sopan serta santun. 

Dalam berinteraksi wajib menggunakan bahasa yang komunikatif, menampilkan empati dan semangat sehingga masyarakat menjadi nyaman.

Petugas pelayanan publik juga wajib menguasai persyaratan, mekanisme, jangka waktu dan serba-serbi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan. 

Sumber: