Soal APBD Perubahan 2022, Projo Datangi Kantor Dewan, Pimpinan DPRD : Masih Bisa Dilaksanakan dengan Perkada

Soal APBD Perubahan 2022, Projo Datangi Kantor Dewan, Pimpinan DPRD : Masih Bisa Dilaksanakan dengan Perkada

Sejumlah pengurus DPC Projo Kabupaten Tegal saat mengeruduk kantor DPRD, Senin 24 Oktober 2022.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Sejumlah pengurus dan jajaran DPC Projo (Pro Presiden Joko Widodo) Kabupaten Tegal mendatangi kantor DPRD, Senin 24 Oktober 2022.

Mereka membawa spanduk bertuliskan "APBD Perubahan Tahun 2022 Gagal, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Sebaiknya Mundur".

Mereka juga menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal.

Pernyataan sikap itu dipimpin Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman. Dia mengungkapkan bahwa kegagalan pengesahan APBD Perubahan 2022 adalah cermin buruk dari kegagalan komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA:220 Peserta Bersaing di Festival Hadrah dan Turnamen Tenis Meja Hari Santri Nasional di Tegal

Hal itu berakibat pada gagalnya pemenuhan hak-hak rakyat atas pelayanan publik yang tertuang dalam pasal-pasal APBD Perubahan 2022.

"Karena itulah, kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal," cetus Sugirman, didepan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal yang terdiri dari Ketua DPRD Mohammad Faiq dan dua Wakil Ketua DPRD Rustoyo serta Agus Solichin.

Projo juga mendesak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik yang diwakilkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq menjelaskan, fenomena gagalnya APBD Perubahan tidak hanya di Kabupaten Tegal, tapi di DKI Jakarta juga terjadi hal yang sama.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Hambat Verifikasi Faktual Keanggotan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Jateng

Pihaknya bersama eksekutif juga sangat menyesalkan. Akan tetapi, APBD Perubahan masih bisa dilaksanakan, namun dengan skema menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal.

Anggaran melalui Perkada itu hanya bisa digunakan untuk kegiatan darurat dan mendesak. 

Faiq menambahkan, bahwa kegagalan pesetujuan APBD Perubahan 2022 yakni karena waktunya sangat padat. Dimana saat itu, pihaknya juga melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: