Diklaim Bermanfaat Bagi Kota Tegal, Forum TJSLP Dikuhukan Wali Kota Melalui Pj Sekda

Diklaim Bermanfaat Bagi Kota Tegal, Forum TJSLP Dikuhukan Wali Kota Melalui Pj Sekda

Mewakili Wali Kota Tegal, Pj Sekda mengukuhkan Forum TJSLP.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, radartegal.com - Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kota Tegal dikukuhkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).

Kehadiran Forum TJSLP diyakini dapat memberi manfaat bagi Kota Tegal. Pengukuhan Forum TJSLP dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bahari pada Kamis 20 Oktober 2022 siang. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda mengungkapkan, sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha sangat diperlukan. 

BACA JUGA:Penerima Bantuan Kaki Palsu dari Dinsos Kabupaten Tegal Kecewa : Baru Dipakai Langsung Pecah

Terutama dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan untuk mengantisipasi timbulnya risiko sosial dan lingkungan, sebagai dampak aktivitas usaha dari perseroan.

"Melalui forum ini, program kegiatan pengentasan permasalahan, dapat berjalan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dan dapat dipastikan Forum TJSLP bisa memberi manfaat untuk Kota Tegal," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Resti Drijo Prihanto, mengatakan pembentukan forum itu, guna memantapkan peran dan fungsi pemerintah, dalam memfasilitasi dan menjembatani pelaksanaan program TJSLP Pelaku Usaha di Kota Tegal.

BACA JUGA:Prostitusi di Pantura Disinyalir Masih Beroperasi, Komisi IV: Banyak Kondom Berserakan

"Selain itu, forum itu, nantinya akan mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan TJSLP dengan program-program pemerintah,"pungkasnya. 

Diketahui, salah satu partisipasi pelaku usaha dalam upaya pembiayaan pembangunan daerah yakni, melalui program TJSLP. 

Hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan. (*)

Sumber: