Soal APBD Perubahan 2022, Mantan Sekda Kabupaten Tegal: Eksekutif-Legislatif Pentingkan Kebutuhan Pribadi

Soal APBD Perubahan 2022, Mantan Sekda Kabupaten Tegal: Eksekutif-Legislatif Pentingkan Kebutuhan Pribadi

Mantan Sekda Kabupaten Tegal Haron Bagas Prakosa saat membahas APBD Perubahan dalam diskusi Projo, Jumat malam.-Yeri Noveli-

SLAWI,radartegal.com - APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 kabarnya tidak diloloskan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Hal itu lantaran pengesahan APBD Perubahan mengalami keterlambatan selama 4 hari. Mestinya, disahkan pada 30 September 2022. Tapi pengesahan molor hingga 4 Oktober 2022.

"Saya dapat kabar, bahwa hari ini (Jumat 14 Oktober 2022), surat dari Kemendagri dan Gubernur sudah turun. Dalam surat itu, APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 ditolak. Sehingga anggaran tidak bisa dilaksanakan," kata Mantan Sekda Kabupaten Tegal, Haron Bagas Prakosa, saat diskusi di rumah Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman, Jumat malam.

Bagas sangat menyayangkan molornya pengesahan APBD Perubahan tahun 2022. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Tak Mau Teken 9 Tuntutan Pendemo: Itu Harus Dipelajari, Ada Prosesnya

Menurutnya, jika eksekutif dan legislatif bekerja untuk rakyat, dipastikan APBD Perubahan akan berjalan dengan baik. 

Namun yang terjadi, mereka sepertinya lebih mementingkan kebutuhan pribadi.

Sehingga mereka tidak ada yang mau mengalah. Padahal APBD merupakan uang rakyat yang notabenenya berasal dari retribusi atau pajak lainnya. 

Uang sebesar Rp118 miliar dalam APBD Perubahan itu, mestinya kembali lagi ke rakyat melalui perputaran ekonomi.

BACA JUGA:Indonesia Larang Dua Bahan Berbahaya untuk Obat Batuk Usai Anak-anak di Afrika Derita Gagal Ginjal

"Dan ketika APBD Perubahan ini gagal, tentu sangat berpengaruh bagi masyarakat Kabupaten Tegal. Kasihan masyarakat kalau sampai dikorbankan hanya demi kepentingan pribadi," cetusnya.

Mestinya, ujar Bagas, antara eksekutif dan legislatif tahu tentang aturan. Dimana aturan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Akan tetapi, ekskutif dan legislatif sepertinya mengabaikan aturan tersebut.

"Mungkin mereka terlalu asyik dengan kegiatannya. Sehingga terjadi seperti ini," kata Bagas, yang juga Dewan Penasehat DPC Projo Kabupaten Tegal.

Sumber: