Diduga Belum Berizin, Pelaksana Pembangunan Jembatan Pantura di Brebes Dua Kali Ditegur

Diduga Belum Berizin, Pelaksana Pembangunan Jembatan Pantura di Brebes Dua Kali Ditegur

--

BREBES, radartegal.com - Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jawa Tengah kembali melayangkan surat teguran kepada pelaksana pembangunan jembatan di Jalur Pantura. Di mana, pembangunan jembatan, tepatnya di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes tersebut diduga belum mengantongi izin.

Surat teguran yang kedua kalinya ini dilayangkan pada 26 September 2022 lalu. Surat teguran kedua tersebut ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi Jawa Tengah, Wishnu Herlambang.

Isi surat teguran kedua ini menyatakan, pihak perusahan yang membangun jembatan tersebut untuk melengkapi dokumen Analisis dampak lingkungan dan lalulintas (Andalalin) guna kelengkapan perijinan yang telah diproses.

Poin kedua, pekerjaan pembangunan jembatan untuk dihentikan sementara dan memasang kembali Guardrill sampai terbitnya ijin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah DI. Yogyakarta sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

"Bersama surat teguran ini, PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal juga telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Brebes, Dishub Brebes dan Polres Brebes dalam hal pengehentian pekerjaan di lapangan sampai dengan izin pemanfaatan bagian-bagian jalan telah terbit (sesuai Poin 2). Pekerjaan jembatan itu diketahui sebagai untuk akses keluar masuk kegiatan pengurukan yang direncanakan untuk pabrik," demikian bunyi surat teguran kedua tersebut yang dibenarkan perwakilan PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal Dwi Deny A, Kamis 29 September 2022.

Namun demikian hingga, Kamis 29 September 2022 masih banyak pekerja yang beraktivitas di sekitar lokasi pembangunan jembatan bodong tersebut. Jembatan itu diketahui berada di ruang milik jalan (Rumija) ruas jalan Pejagan-batas kota Brebes KM Smg 184+200 dan jembatan yang dikerjakan tidak selaras dengan existing saluran.

Dokumen Istimewa/Proses pengerjaan jembatan yang diduga belum kantongi izin masih terus berlanjut, Senin 26 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, jembatan guna sebagai sarana sebuah pabrik yang berada di jalur Pantura Bangsri, Kecamatan Bulakamba diduga belum mengantongi ijin. Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi Jawa Tengah, Wishnu Herlambang telah melayangkan surat teguran kepada pelaksana proyek.

Dalam surat teguran pertama yang ditandangangi PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah tersebut berbunyi berdasarkan laporan dan tinjauan lapangan pada Kamis, 1 September 2022 lalu, pekerjaan jembatan untuk akses keluar masuk kegiatan pengurukan yang direncanakan untuk pabrik. 

Setelah dilakukan pengecekan lapangan, sudah ada kegiatan pekerjaan jembatan. Isi surat lainnya, pekerjaan yang dimaksud berada di ruang milik jalan (Rumija) ruas jalan Pejagan-batas kota Brebes KM Smg 184+200 dan jembatan yang dikerjakan tidak selaras dengan existing saluran.

Dalam surat itu juga meminta pihak pelaksana pekerjaan melakukan penggeseran menyesuaikan saluran yang ada.

"Memang kewenangan ada di Bina Marga, dan kita sudah berikan surat teguran. Karena berada di Rumija kami. Sehingga kami minta segera dibongkar. Untuk izin masih dalam proses, karena masih menunggu izin andalalin dari Kementerian Perhubungan," ungkap perwakilan PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal Dwi Deny A, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 26 September 2022 lalu.

Dijelaskannya, surat teguran tersebut dilayangkan lantaran Bina Marga Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan izin terkait dengan pemanfaatan akses jalan menuju pabrik tersebut.

Diketahui, PT Warna Lestari Makmur telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke DPMPTSP Kabupaten Brebes pada Tanggal 20 April 2022 lalu, izin tersebut telah dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: