Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes Jalani Sidang Perdana Secara Online

Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes Jalani Sidang Perdana Secara Online

DARING - Tiga terdakwa dugaan kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, menjalani sidang perdana secara daring di Las kelas II B Brebes yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa, 13 September 2022. -Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-radartegal.com

BREBES, radartegal.com - Tiga terdakwa dugaan kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, Selasa 13 September 2022 kemarin menjalani sidang perdana. Sidang dilaksanakan secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

Ketiga terdakwa tersebut yakni berinisial GIT yang merupakan pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, D selaku pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan AS selaku pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Dwi Raharjanto mengatakan, sidang perdana ketiga terdakwa tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primair yakni para terdakwa disebut melanggar pasal Pasal 82A ayat (2) jo Pasal 59 ayat (4) c UURI No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 107 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau ketiga Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau keempat Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskannya, dalam sidang tersebut penuntut umum menyatakan jika para terdakwa dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan mereka mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Dalam sidang perdana itu, pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan. Dan atas surat dakwaan tersebut seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan penuntut umum. Untuk sidang selanjutnya akan diagendakan, Selasa (20/9)minggu depan," ungkapnya, Rabu 14 September 2022. 

Ditambahkannya, ketiganya saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II Brebes sejak Juni lalu. Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoax) di Kabupaten Brebes. (*)

Sumber: radartegal.com