Pakar Psikologi Forensik Tidak Percaya Pengakuan Putri Candrawathi: Dia Boleh Membual
Istri Ferdy Sambo --
Atas dasar itu, Reza menilai "sakit"-nya PC patut dipandang sebagai bentuk perilaku yang tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.
"Tindak tanduk sedemikian rupa layak dijadikan sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi PC, apabila nantinya dia divonis bersalah," ucapnya.
Adakah cara yang bisa dipakai penyidik untuk menguji apakah klaim Putri bahwa dia korban pelecehan seksual?
"Konfrontasikan yang bersangkutan (Putri, red) dengan saksi-saksi lain. Bandingkan keterangannya dengan bukti-bukti yang tersedia," jawab Reza Indragiri.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sudah mengetahui kejadian di Magelang yang dialami Putri Candrawathi (PC).
Kejadian di Magelang itu diketahui setelah tim Komnas HAM mendapat keterangan saksi, antara lain Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sendiri.
Kedua orang itu juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Konon, Kuat melihat kejadian di Magelang yang disebut-sebut sebagai pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Namun, Komnas HAM tidak memercayai begitu saja cerita Kuat dan Putri yang sama-sama berstatus tersangka.
"Itu adalah pengakuan dari mereka yang mesti diuji lagi kebenarannya," kata Taufan.
Saat disinggung apakah tim Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelecehan seksual di Magelang, pria kelahiran Pematang Siantar itu memberi penegasan.
"Sudah saya jawab tadi. Keterangan mereka belum bisa diterima tanpa cross check dengan data dan dukungan informasi lain," ujarnya.
Akademisi dari Universitas Sumatera Utara itu menambahkan diperlukan bukti lain untuk pembuktian kejadian di Magelang yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, mesti didalami lagi dan dicari bukti pendukung," ujar Ahmad Taufan Damanik dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com