Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Chandrawathi Dipolisikan Pengacara Keluarga Brigadir J 5 Kasus Sekaligus

Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Chandrawathi Dipolisikan Pengacara Keluarga Brigadir J 5 Kasus Sekaligus

--

JAMBI, radartegal.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi Kuasa akan dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Saat ini, Kamaruddin beserta anggota tim kuasa hukum lainnya sudah tiba di Kota Jambi sejak Kamis, 18 Agustus 2022 siang. Mereka sengaja datang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J.

Selain itu, kedatangannya juga untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi. “Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin merinci, surat kuasa pertama digunakan untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang telah membuat laporan palsu. Yakni terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan tuduhan pada Brigadir J yang sudah menodongkan senjata api ke Putri Chandrawathi.

“Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya. Maka itu melanggar Pasal 317, 318 KUHPidana juncto Pasal 556,” kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Surat kuasa kedua, lanjut Kamaruddin, diperuntukkan terkait soal pencurian. Di mana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022 lalu.

“Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar Pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari antara.

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan obstruction of justice. Yaitu melanggar Pasal 221 KUHPidana juncto 223 juncto Pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoax atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual. Hal itu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar Pasal 321 KUHPidana.

“Itu fitnah terhadap orang mati,” ujarnya.

Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. “Akan kami gugat secara perdata,” lanjutnya.

Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta tersebut, Kamaruddin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan analisa terkait hal itu.

“Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir J di Kota Jambi pada Kamis sore. Adapun pihak keluarga Brigadir J yang datang yakni ayah, ibu dan dua saudara Brigadir J. (*)

Sumber: