Saling Tantang di Medsos, Pentolan Geng Pemuda di Kendal Tewas Ditusuk di Punggung dan Kepalanya

Saling Tantang di Medsos, Pentolan Geng Pemuda di Kendal Tewas Ditusuk di Punggung dan Kepalanya

--

KENDAL, radartegal.com - Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan BP (20), warga Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni S, warga Kota Semarang dan AF alias Ucok, warga Karangayu Cepiring, Kendal. Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan penganiayaan berdarah itu terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran.

"Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial," kata Kapolres, Selasa (16/8).

Diungkapkan Kapolres, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu, 13 Agustus 2022 malam. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran.

Kemudian, dia berencana kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan anggota gengnya untuk berkumpul. "Namun saat tawuran, korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakangnya."

"Sehingga mengakibatkan korban pingsan di depan gedung TK. Geng korban saat itu memang kalah jumlah," imbuh Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu. Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah Sakit Darul Istiqomah. 

"Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal. Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala. 

"Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, dan (satu) buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda Motor.

Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. 

"Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini," tambah Kapolres.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orangtua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif. 

Sumber: