Disebut LPSK Alami Gangguan Jiwa, Istri Ferdy Sambo Segera Dipanggil Timsus Polri

Disebut LPSK Alami Gangguan Jiwa,  Istri Ferdy Sambo Segera Dipanggil Timsus Polri

Istri Ferdy Sambo --

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, seperti dikutip dari Jpnn.com. (ima/rtc)

Sumber: rmol.id