Brigadir J Menjadi Ajudan Istri Ferdy Sambo, Said Didu Keheranan: Baru Tahu Saya

Brigadir J Menjadi Ajudan Istri Ferdy Sambo, Said Didu Keheranan: Baru Tahu Saya

Istri Ferdy Sambo --

JAKARTA, radartegal.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang disebut merupakan ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat publik bertanya-tanya.

Pasalnya, banyak pihak yang keheranan karena istri pejabat ternyata memiliki ajudan dan sopir seorang polisi. Keheranan ini, salah satunya diungkapkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Said Didu mengaku baru tahu jika seorang istri pejabat polisi juga berhak didampingi ajudan dan sopir dari kalangan polisi. 

Keheranan ini muncul sejak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mencuat ke publik. 

Diketahui, Brigadir J merupakan ajudan dan sopir dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam dan berpangkat Jenderal Bintang Dua. 

Keheranan Said Didu tersebut dicuitkan dalam postingan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, sebagaimana dilihat, Kamis, 11 Agustus 2022. 

"Setelah kasus Sambo, baru tahu saya bhw istripun punya ajudan dan sopir pribadi dan mungkin lain-lain yg digaji oleh negara (polisi).Kalau di aturan pjbt negara hal spt ini melanggar hukum," tulis Said Didu. 

Sementara itu, jauh sebelumnya yaitu pada masa Komjen Pol Badrodin Haiti menjabat sebagai Wakapolri pada 2014, ia pernah mengeluarkan perintah tegas yang mengatur soal penugasan anggota kepolisian. 

Perintah itu tercantum dalam surat bernomor ST/429/IV/2014 tertanggal 28 April 2014.

Surat itu dibuat berdasarkan hasil pengarahan Wakapolri kepada Karo SDM pada 22 April 2014 di ruang rapat SDM Kapolri. 

Ada 3 poin yang disebutkan dalam surat itu, yang secara khusus mengatur soal anggota Polri yang menjadi ajudan atau tidak bertugas sesuai tupoksinya:

1. Tidak ada anggota Polri yang menjadi ajudan Kapolres dan ibu, anggota DPRD dan Sespri para Dir/Wadir dan Karo

2. Anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi digantikan dengan PNS

3. Anggota yang tidak bertugas pada tupoksinya, supaya dikembalikan untuk laksanakan tugas sesuai tupoksinya.

Sumber: fin.co.id