Lakukan Pelanggaran, Kopda Muslimin Dicabut Haknya untuk Pemakaman Militer

Lakukan Pelanggaran, Kopda Muslimin Dicabut Haknya untuk Pemakaman Militer

BERJAGA- Puluhan Bataliyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 15/DBY Semarang menjaga ketat rumah Kopda Muslimin di Kendal, Kamis (28/7). F -Wisnu Indra Kusuma/JPNN-JPNN.com

SEMARANG - Akibat melakukan pelanggaran, hak Kopda Muslimin untuk dimakamkan secara militer dicabut.

Hal ini seperti ditegaskan Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto, Kamis (28/7). 

Menurut dia, almarhum tidak akan dimakamkan secara militer. Dia menjelaskan hal tersebut 

Kopda Muslimin dinilai tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan terhadap istrinya pada 18 Juli 2022.

Bambang mengatakan, jenazah Kopda Muslimin akan dimakamkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kopda Muslimin diduga jadi otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari. Jenazah almarhum dipulangkan seusai menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Jenazah Kopda Muslimin dijemput langsung oleh salah seorang adiknya. 

"Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya," kata Letkol Bambang Hermanto.

Sebelumnya, hasil autopsi jenazah Kopda Muslimin memastikan kematian akibat keracunan.

Meski demikian, katanya, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya.

Pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.

Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang.

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di dalam kamar oleh ayahnya bernama Mustaqim.

Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis pagi dan sempat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com