Jenderal Andika Perkasa Bermurah Hati dalam Kasus Brigadir J, Syahganda Singgung Laskar FPI

Jenderal Andika Perkasa Bermurah Hati dalam Kasus Brigadir J, Syahganda Singgung Laskar FPI

Syahganda Nainggolan--

Setelah bermurah hati dalam kasus kematian Brigadir J dengan mengirimkan dokter untuk melakukan autopsi ulang, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapat sentilan dari Syahganda Nainggolan

Dia memberikan apresiasi terhadap langkah Andika Perkasa yang mengirimkan dokter autopsi untuk membongkar kejadian sebenarnya terhadap Brigadir J.

Menurut Syahganda, langkah itu dapat membantu pemerintah mendapatkan kepercayaan publik kembali. 

Apalagi, polisi saat ini menjadi salah satu elemen utama bagi pemerintahan Joko Widodo.

"(Pengiriman dokter) ini kan bagus, kita mengapresiasi, karena panglima ini masih menunjukkan sikap-sikap sebagai negarawan," ujar Syahganda, Senin (25/7).

Namun, Andika diharapkan dapat bermurah hati juga terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban KM 50.

Imbauan itu disampaikan setelah Jenderal Andika Perkasa mengirimkan dokter untuk melakukan autopsi terhadap Brigadir J, yang tewas dalam kasus baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Pakar kesejahteraan sosial ini mengatakan, masyarakat hingga saat ini juga masih bertanya-tanya terhadap kematian enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50.

Sehingga, masyarakat juga mengharapkan agar Panglima TNI mengirimkan dokter untuk mengautopsi ulang terhadap enam laskar FPI tersebut.

"Jadi saya mengimbau kepada Panglima TNI untuk bermurah hati juga mengirimkan dokter untuk melakukan autopsi ulang terhadap korban-korban KM 50," pungkas Syahganda dikutip dari RMOL.id.

Sementara itu, disebut sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, status sebenarnya Bharada E akhirnya diungkap Polri.

Terkait pemberitaan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri pun langsung buka suara.

Melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan sejumlah fakta yang terjadi.

Dikabarkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sumber: rmol.id