Nelayan Se-Pantura Jawa Akan Kepung Istana Negara Jakarta 21 Juli Tuntut Penurunan Tarif PNBP

Nelayan Se-Pantura Jawa Akan Kepung Istana Negara Jakarta 21 Juli Tuntut Penurunan Tarif PNBP

BONGKAR - Sejumlah nelayan tengah bersandar di Pelabuhan Jongor Kota Tegal.-muj-radartegal.com

KOTA TEGAL - Puluhan ribu orang yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) berencana menggelar aksi di Istana Negara Jakarta 21 Juli mendatang. Salah satu tuntutannya yakni penurunan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Besaran PNPB yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 85/2021 dianggap nelayan sangat memberatkan. Ketua DPD HNSI Jawa Tengah, Riswanto mengatakan awalnya rencana aksi akan digelar, Rabu (20/7) lusa.

Namun, pada hari yang sama ada aksi dari kelompok lain, sehingga kegiatan dilakukan keesokan paginya, Kamis (21/7). "Kita tunda karena di sana ada aksi dari kelompok dan agenda lainnya," katanya.

Menurut Riswanto, rencananya nelayan dari Kota Tegal akan berangkat ke Jakarta, Rabu (20/7) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Terpisah, Ketua DPC HNSI Kota Tegal Eko Susanto mengatakan sejak awal pandemi 2020 lalu, harga ikan turun tajam. Namun, itu justru diikuti naiknya pungutan PNBP kapal tangkap ikan dengan pijakan PP85/2021 dan Permen KP 87 tahun 2021. 

"Dimana di permen tersebut di atur harga patokan ikan (HPI) yang baru yang tidak sesuai kondisi dilapangan saat ini,"kata Eko. 

Menurutnya, nelayan dan pelaku usaha melakukan audiensi dan dialog dengan pihak yang terkait seperti Komisi IV DPR RI, Dirjen dan Mentri KKP. Setelah melalui proses negosiasi, tatif baru disepakati dan berlaku sejak tahun 2021. 

Kemudian, kata Eko, awal 2022 ini nelayan seperti mendapat sedikit angin segar, karena pandemic sudah mulai reda dam harga ikan secara bertahap normal kembali. Akan tetapi, banyaknya aturan baru dari kementrian terkait dan naiknya harga bbm membuat nelayan kembali berduka.

"Banyak kapal yang tidak bisa membeli bbm dengan harga yang hampir 2 kali lipat sementara harga ikan masih sama," ujarnya. 

Regulasi lainnya, kata Eko, yang membuat neleyan dan pelaku usaha tangkap ikan resah, denda administrasi VMS yang di atur dalam Permen KP 31/2021. Ada beberapa kapal di utara jawa yang dikenai denda sampai Ratusan Juta bahkan Milyaran rupiah.

"Regulasi yang dibuat pemerintah sangat tidak mendukung iklim usaha tangkap ikan bahkan bisa mematikan pelaku usaha tangkap ikan yang sudah berjalan turun temurun puluhan tahun," tandas Eko.

Atas dasar realitas dan kesadaran, kata Eko, maka sebagai nelayan dan para pelaku usaha perikanan tangkap se Pantura Jawa membentuk Front Nelayan Bersama (FNB) dalam rangka memperjuangkan nasib kami ke depan. Melihat banyaknya problematika yang dihadapi para nelayan dan pelaku usaha tangkap ikan maka pihaknya akan menggelar aksi di Jakarta.

"Adapun tuntutan kami yakni, meminta dilakukan revisi PP 85/2021 tentang tarif PNBP pasca tangkap, menolak masuk nya kapal asing dan eks asing di wilayah NKRI serta menolak sistem kontrak," ungkapnya lagi.

Selain itu, ujar Eko, nelayan juga meminta alokasi BBM non subsidi khusus nelayan untuk ukuran kapal lebih dari 30GT, meminta dilakukan revisi Permen KP 31/2021 tentang denda administrasi pelanggaran wilayah tangkap dan VMS. Juga sekaligus meminta izin alokasi 2 WPP yang berdampingan agar kapal kami lebih leluasa dalam bekerja di laut.

Sumber: