300 Pelaku Usaha Diawasi, Dinas Bagi Tim Jadi 5 Regu Pengawasan

300 Pelaku Usaha Diawasi, Dinas Bagi Tim Jadi 5 Regu Pengawasan

SIDAK - Sekretaris DPMPTSP bersama tim melakukan pengawasan pelaku usaha di Kabupaten Tegal.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI-

SLAWI - Upaya pengawasan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Tegal, kini tengah dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP). 

Kali ini pengawasan dilakukan pada 300 pelaku usaha, dengan membagi tim menjadi 5 regu pengawasan. 

Kepala DPMPTSP Muhmamad Soleh melalui Sekretaris Dinas Tien Antiyas DJ menyatakan, dalam pengawasan kali ini pihaknya berupaya melihat data pelaku usaha yang harus dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha.

"Kami juga berupaya melakukan pendampingan tentang pembuatan LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Kegiatan ini kita rutin lakukan setiap tahun sebagai pelaksanaan fungsi dari DPMPTSP," ujarnya, Rabu (13/7). 

Ditegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5/ tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko di sana membagi kriteria pelaku usaha dari kecil, menengah, dan besar. 

Di mana untuk pelaku usaha kecil ditetapkan dari modal Rp1 hingga Rp5 miliar pelaporan LKPM harus dilakukan setiap 6 bulan sekali.

"Sementara untuk pelaku usaha menengah dengan modal Rp5 hingga Rp10 miliar pelaporan LKPM wajib dilakukan setiap 3 bulan sekali. Begitu juga dengan pelaku usaha besar dengan modal di atas Rp10 miliar pelaporan LKPM wajib dilakukan setiap triwulan sekali," ujarnya. 

Tien menyatakan bahwa fungsi dari laporan LKPM yang diterima pelaku usaha, bisa untuk menentukan nilai investasi. 

Untuk tahun 2022 in, target investasi yang dicanangkan Pemkab Tegal sebesar Rp1.300.000.000.000.

Dia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai aturan turunan pelaksanaan UU Cipta Kerja di sektor penanaman modal. 

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana. 

Aturan ini menjelaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.

Sementara itu, risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 

"Sedangkan, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha," ungkapnya. (her/ima)

Sumber: