Anak Kiai Serakhan Diri, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang Jatim pun Dicabut Kemenag

Anak Kiai Serakhan Diri, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang Jatim pun Dicabut Kemenag

--

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Keputusan ini merespons dugaan pencabulan yang diduga dilakukan anak seorang kiai yang juga menjadi salah satu pimpinan di pesantren tersebut.

Kepastian statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. Menurutnya, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Waryono juga menegaskan tindakan pembekuan yang dilakukan Kemenag karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian. MSAT menjadi DPO, karena menjadi tersangka pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Selain itu, Waryono menambahkan, pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Kemenag, beber Waryono, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Sebelumnya diberitakan MSAT, salah seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menyerahkan diri. MSAT merupakan tersangka pencabulan yang selama ini dicari-cari polisi.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan sejak 2020 lalu. Putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kiai Haji Muhammad Muchtar Mu’thi itu sebelumnya dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Ihwal penyerahan diri MSAT itu diungkapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (8/7) dinihari WIB. MSAT menyerahkan diri usai aparat kepolisian mengupayakan upaya persuasif sejak, Kamis (7/7) pagi.

“Pada hari ini, sejak jam 8 pagi, kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua, karena beliau orang yang kami hormati," kata Nico Afinta kepada wartawan, Jumat dini hari (8/7).

"Dan akhirnya, pada hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami,” sambungnya.

Nico mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang mendukung penangkapan tersangka kasus pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah itu. Saat ini, MSAT masih dalam perjalanan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id