Pengunggah Meme Stupa Candi Borobudur Dilaporkan Roy Suryo Laporkan, Henri Subiakto: Hati-hati!

Pengunggah Meme Stupa Candi Borobudur Dilaporkan Roy Suryo Laporkan, Henri Subiakto: Hati-hati!

Unggahan Roy Suryo mengenai patung stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo Jokowi menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Roy Suryo membantah jika bukan dirinya yang mengedit foto patung stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. 

Kini ia akan melaporkan tiga akun yang mengunggah foto tersebut kepada pihak berwajib.
 
Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto memberi kritikan keras terhadap pakar telematika ini.

"Roy Suryo jangan hanya melaporkan, dia juga harus hati-hati, karena saat ngetwit dengan pesan seolah harga tiket Borobudur itu terkait ada patung yang berwajah Presiden Jokowi," tulis Henri Subiakto pada Jumat (17/6). 

Henri Subiakto mengatakan jika mantan Menteri Menpora tersebut jangan sekedar melaporkan, melainkan harus hati-hati dengan pesan Roy Suryo terhadap unggahannya.

Menurut Henri Subiakto, pesan Roy Suryo tersebut bisa dimaknai menyebar berita bohong mengenai harga tiket Borobudur dikaitkan dengan adanya patung stupa yang berwajah Jokowi.

Pernyataan Henri Subiakto terhadap Roy Suryo diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @henrysubiakto yang telah diverifikasi.

"Itu bisa dimaknai menyebarkan berita bohong walau konteksnya bergurau," sambungnya.

Dalam cuitan Henri Subiakto, terdapat netizen (orang lain) yang melontarkan pendapatnya didalam komentar.

"Saya pikir konteksnya bukan bergurai, tapi jelas menghina dan nyinyir seperti biasanya kepada Presiden denan bersembunyi di balik statement orang lain," tulis Arie Eryawan dikutip dari @Iwan_Soenardi.

Henri menjelaskan jika hina kepala negara tidak bisa dihukum kecuali berisikan tuduhan secara pribadi.

"Menghina Presiden tidak bisa dihukum. Kecuali berisi TUDUHAN pada pribadi pak Jokowi dan diadukan oleh pak Jokowi sebagai korban. Kalau nywbar kabar bohong, walau dengan bercanda malah bisa kena UU no 1 taun 1946," ungkapnya

Sebelumya, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangannya, Kamis (16/6). 

Sumber: