Disekap 11 Jam dalam Lemari, Gadis 19 Tahun di Malang Berhasil Lolos

Disekap 11 Jam dalam Lemari, Gadis 19 Tahun di Malang Berhasil Lolos

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia melakukan perbuatan tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban. 

Sehingga, pelaku kemudian merencanakan penyekapan tersebut.

"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu," ujarnya dikutip dari Fin.co.id.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: