Sebut Penggratisan PBB Kebijakan Ahok, Yusuf Dumdum: Anies Gubernur Paling Ngibul Alias Pembohong
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, sebagai gubernur pembohong. Pernyataannya itu diungkapkan sebagai tanggapan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Penggratisan PBB itu sendiri berlaku untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar. Menurut Yusuf Dumdum, kebijakan itu merupakan kebijakan yang dibuat oleh Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Namun disetop oleh Anies Baswedan pada tahun 2019, tetapi di 2022 kembali diaktifkan lagi di akhir masa jabatannya. "Sudah dibilang, Anies adalah gubernur paling ngibul alias pembohong. Dikira netizen +62 gampang dkibuli kayak buzzer Balai Kota?"
"Kalau mereka kan dibayar semua. Dan bayarannya gak sedikit. Satu buzzer bisa puluhan juta bayarannya. Betul gak @tatakujiyati," tulis Yusuf Dumdum melalu aun Twitter-nya yang dikutip, Senin (13/6).
Yusuf Dumdum juga menyertakan video perdebatan Ahok dan Anies sewaktu Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Salah satu pernyataan Ahok menyebut bahwa dirinya tidak suka membohongi orang untuk Pilkada.
Anies saat itu lalu meminta Ahok agar tidak emosional dan tidak menyerang pribadi. "Melihat realita saat ini, siapa yang ucapannya terbukti bohong? Jawabannya sudah tentu gubernur seiman."
"Jujur saja saya sebagai muslim malu melihat fakta ini. Masa yang dikatain kapir jauh lebih jujur ketimbang yang ngaku seiman? Terus iman seperti apa yg dimaksud?" tulis Yusuf Dumdum.
Loyalis Anies, Tatak Ujiyati membantah tuduhan Yusuf Dumdum tersebut. Dia mengatakan pada tahun 2019, Anies tidak menyetop PBB gratis dari Ahok, tetapi justru memperluasnya.
"Berita bahwa 2019 Anies setop PBB di bawah Rp1 M itu hoax. Bukannya dihapus, tahun 2019 PBB gratis justru diperluas. Kini 2022 ditambah lagi bukan hanya yang di bawah Rp1 M tapi di bawah Rp2 M," katanya.
Pada 2019 lalu, Anies Baswedan membantah kabar penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar. Anies menegaskan kebijakan bukan dihapus, tapi dilanjutkan dan diperluas cakupannya.
Anies menjelaskan pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp1 miliar berjalan di tahun 2019 dan peraturannya dibuat tiap tahun. Sehingga, bukan berarti kebijakan yang berlangsung tahun ini tidak berlangsung di tahun selanjutnya.
"Jadi bukan mau dihapuskan, malah ditambah," ujar Anies saat itu.
Sekarang di 2022, kebijakan itu kembali diperluas dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam kebijakan ini, rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar bakal diberi diskon PBB 10% bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: