Kerap Bawa Proposal Fiktif, Pengemis di Gorontalo Punya Saldo Tabungan Rp490 Juta di Dua Bank
Pengemis kaya raya di Kota Gorontalo, Gorontalo, Luthfi Haryono alias Luthfi membuat heboh jagat media sosial. Dia diketahui memiliki tabungan hampir setengah miliar dengan total saldo keseluruhan mencapai Rp490 juta.
Duit milik Luthfi yang kini berusia 47 tahun itu tersimpan di rekening dua bank berbeda. Satu rekening Bank Sulut Gorontalo (SulutGo) Rp390 juta dan satunya lagi di rekening Bank Mandiri Rp94 juta.
Saldo tabungan ratusan juta rupiah tersebut dikumpulkan Luthfi dari hasil mengemis selama 13 tahun. Diketahui, Luthfi merupakan warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, Gorontalo.
Aksi Luthfi kerap dikeluhkan warga, karena elain mengemis Luthfi juga kerap membawa proposal fiktif. Luthfi kerap berpakaian sederhana serta membawa proposal dengan dalih untuk pembangunan masjid.
Pengemis kaya di Gorontalo itu juga sering kali melakukan pemaksaan kepada warga untuk mendapatkan uang. Aksi mengemis Luthfi yang sembari membawa proposal menjadi perhatian Pemerintah Kelurahan Ipilo.
Untuk menindaklanjutinya, Kamis (2/6) lalu, pihak kelurahan setempat bersama unsur Kepolisian dan TNI melakukan klarifikasi kepada Luthfi. Pertemuan di Kantor Lurah Ipilo itu juga dihadiri Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Ipilo.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ipilo Kepolisian Sektor Kota Timur Bripka Romi Paera mengatakan pihaknya bersama dengan pihak terkait berupaya mencarikan problem solving (penyelesaian masalah). Menurutnya, problem solving ini dilakukan, karena adanya laporan dari masyarakat.
"Jadi dari laporan warga ini, kita melakukan klarifikasi terhadap pengemis tersebut, dimana diketahui bahwa dirinya mengemis kepada orang-orang dengan menyodorkan proposal," ungkapnya, Kamis (2/6) lalu, sebagaimana yang dikutip dari humas.polri.go.id.
Dari hasil problem solving tersebut, ungkap Romi, telah dibuatkan pernyataan tidak akan melakukan lagi profesi meminta-minta dengan menggunakan proposal atau semacamnya.
"Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan telah membuat pernyataan bahwa tidak akan lagi meminta-minta dengan menggunakan proposal atau semacamnya," pungkasnya. (dis/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: