100 CPNS yang Mengundurkan Diri Bakal Dapat Sanksi Berat Sekali, Bisa Sampai Rp100 Juta!

100 CPNS yang Mengundurkan Diri Bakal Dapat Sanksi Berat Sekali, Bisa Sampai Rp100 Juta!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap terdapat 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Seluruhnya tersebar di banyak instansi atau kementerian.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri memiliki berbagai alasan. Namun, alasan apapun tetap tidak dibenarkan untuk mundur setelah proses seleksi seluruhnya dilalui.

“Alasannya sebenarnya bermacam-macam, tapi nggak ngaruh juga sih. Mau dia bilang gaji tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja tak sesuai ekspektasi, mau kehilangan motivasi apapun itu, intinya saat mereka sudah ikut seleksi dari awal sampai akhir mereka harusnya berkomitmen dong jadi PNS,” kata Satya, Jumat (27/5).

Satya mengatakan, sejak awal pembukaan formasi CPNS sudah jelas perihal nominal gaji, lokasi penempatan dan lain sebagainya. 

Sehingga pelamar sudah tahu sebelum memutuskan terus mengikuti seleksi.

100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri dibayangi oleh sanksi berat. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi hingga denda uang dengan nominal besar.

Satya Pratama mengatakan, sanksi administrasi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama satu periode.
 
“Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” kata Satya, (27/5).

Selain itu, beberapa penerima lamaran CPNS turut menyertakan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri. 

Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenakan denda Rp50 juta. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
 
Kemudian berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, pelamar yang mengundurkan diri harus membayar Rp35 juta.

Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) menyertakan denda bervariasi. Mengacu kepada pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta.

“Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta,” jelas Satya dikutip dari Jawapos.com. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: