Produksi Ulang Lagi Syantik, Gen Halilintar Diharuskan Bayar Denda Rp300 Juta: Belum Lihat
Akhir 2021 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.
Keluarga Gen Halilintar pun dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta.
Namun, 5 bulan berlalu, denda itu rupanya belum juga dibayar oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.
Keluarga Gen Halilintar disebut belum membayar denda Rp300 juta terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.
Hal ini diungkapkan oleh label musik Nagaswara, selaku pemegang hak cipta lagu Lagi Syantik, beberapa waktu lalu.
Menyusul kabar ini, putra sulung Gen Halilintar, Atta Halilintar pun akhirnya buka suara.
Kakak Thoriq Halilintar itu mengaku belum mengetahui berita tentang tuntutan harus membayar denda kepada Nagaswara.
“Wah, enggak tahu, nanti aku cek dahulu karena aku belum tahu,” kata Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5).
Bukan hanya itu, suami Aurel Hermansyah itu juga mengeklaim belum mengetahui kabar kemenangan Nagaswara atas gugatan terhadap lagu yang dibawakan Siti Badriah tersebut.
“Oh, iya, aku belum lihat beritanya. Nanti, ya,” imbuh Atta dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: