Viral di Medsos, Pengendara Motor Plat Merah Ambil Helm di Parkiran Pengadilan Agama

Viral di Medsos, Pengendara Motor Plat Merah Ambil Helm di Parkiran Pengadilan Agama

Beberapa jam terakhir, dunia media sosial dihebohkan dengan unggahan video seorang pengendara sepeda motor berplat merah, Jumat (20/05) siang mengambil helm milik warga di halaman Pengadilan Agama Kabupaten Brebes. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV atau kamera pengintai. 

Dalam rekaman video yang diunggah di medsos oleh pemilik akun Lukman Jalu 13 jam lalu itu merekam seorang pria memakai batik coklat motif bunga nampak memperhatikan sebuah kendaraan yang diparkir tidak jauh. 

Setelah melihat situasi sepi barulah pelaku mengambil helm berwarna merah dan dikenakannya sendiri, sebelum akhirnya meninggalkan halaman Pengadilan Agama Brebes dengan menggunakan sepeda motor berplat merah. 

Unggahan tersebut mendapatkan komentar dan netizen. Sejumlah komentar rata-rata mengutuk pelaku pemakai motor dinas yang mencoreng nama Brebes dengan perbuatan yang memalukan.    

Kepada wartawan, pengunggah video pertama bernama Lukman Jalu, warga Kecamatan Losari, Brebes menjelaskan rekaman video CCTV tersebut dia minta dari pihak Pengadilan Agama Brebes. Di mana, korban adalah adiknya yang bernama Linda Permatasari Sari. 

"Adik saya kemarin lagi ada keperluan di Pengadilan Agama. Dia kaget saaat di parkiran, helmnya hilang. Kebetulan yang menjadi korban adalah adik saya yang saat itu memang sedang ada keperluan di Pengadilan Agama," ungkapnya, Sabtu (21/5). 

Dalam video tersebut, pelaku mengambil helm berwarna merah dari motor korban yang tak jauh terparkir di dekat motor pelaku. 

Sedangkan helmnya sendiri justru masih menempel di sepeda motor berplat merah yang dikenakan. 

Ditambahkannya, dirinya mendapatkan kabar dari petugas keamanan di Pengadilan Agama kalau helmnya sudah ada di Pengadilan Agama. 

"Tadi sih dapat telpon dari satpam Pengadilan Agama kalau helmnya sudah di sana. Mungkin hari Senin adik saya akan ngambil ke sana," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: