Kesal! Helmi Felis Sebut Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng Bertampang Penjahat

Kesal! Helmi Felis Sebut Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng Bertampang Penjahat

Lin Che Wei diduga melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunananya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa Lin Che Wei merupakan seorang penasihat kebijakan dan analisis Indenpendent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Selain itu, Lin Che Wei terlibat sebagai anggota Tim Asistensi kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Tertangkapnya Lin Che Wei, Pangeran berharap Kejagung mengusut secara tuntas dan mendalam para permainan mafia pangan.

“Saya berharap Kejaksaan Agung harus mampu mengusut lebih dalam lagi permainan mafia pangan yang terlibat sepertinya bermain melalui ‘output’ kebijakan nasional,” ucap Pangeran dikutip pada Rabu (18/5). 

Tersangkanya Lin Che Wei, adalah sebagai bukti bawa para mafia pangan seolah bermain ‘cantik’ atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional.

Lanjutnya, agenda keserakahan tersebut menyebabakan kerugian ekonomi nasioal.

Pangeran mengatakan, pola kejahatan menjadikan pakar ekonomi sebara ‘broker’ para mafia khususnya dalam hal untuk mempengaruhi ekonomi harus diwaspadai semua pihak.

Pangeran selaku Komisi III DPR mendukung atas kinerja Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam menumpas kasus minyak goreng.

“Prestasi ini merupakan seruan kami juga sebelumnya untuk mengusut tuntas permainan mafia pangan, khususnya yang bermain di sektor perdagangan minyak goreng karena terbukti menggangu ketahanan pangan nasional kita,” ucap Pangeran.

Diketahui, untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.

“Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: