Tagar #CapresKardusDuren Viral, Kasus Dugaan Korupsi yang Diduga Libatkan Cak Imin Dibuka Lagi

Tagar #CapresKardusDuren Viral, Kasus Dugaan Korupsi yang Diduga Libatkan Cak Imin Dibuka Lagi

Tagar #CapresKardusDuren tiba-tiba kembali viral di media sosial Twitter. Diduga sentilan ini ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, Cak Imin santer disebut-sebut tersandung dugaan kasus suap sejumlah proyek. Hastag itu viral setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menganalisis dugaan kasus korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Cak Imin.

Diketahui, kasus 'kardus durian' adalah perkara dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin Cak Imin.

Pihak swasta yakni PT Alam Jaya juga terlibat dalam kasus ini. Pada 25 Agustus 2011 lalu, KPK menangkap dua anak buah Cak Imin.

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain itu, KPK juga mengamankan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dia ditangkap usai mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit tersebut dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut adalah tanda terima kasih. Karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Dalam persidangan tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantahnya. Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. 

Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Sementara Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara. 

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya masih terus menganalisa hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 silam.

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan, analisis ini terus dilakukan. Nanti seperti apa perkembangannya pasti akan kami sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu dikaji kembali," ujar Ali di Jakarta, Jumat (13/5).

Menurut Ali, analisa lebih dalam dilakukan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. KPK, lanjut Ali, pihaknya tidak bisa sembarangan menjerat seseorang menjadi tersangka.

"Kami patuh kepada aturan dan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: