Tersandung Suap Izin Alfamidi, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon yang Mengaku Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Tidak hanya wali kota Ambon yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya, yaitu Staf Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan AlfaMidi, Amri.
Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa diduga sebagai penerima suap dan pemberi suap sendiri merupakan karyawan AlfaMidi, Amri.
KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Ketua KPK Firli menjelaskan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa tersebut terhadap Wali Kota Ambon di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat.
Dia merinci, upaya paksa terhadap Wali Kota Ambon dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat.
Kata Firli, Wali Kota Ambon itu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan. Alasannya karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis.
“Mengaku sedang menjalani perawatan medis,” beber Firli.
“Tim penyidik KPK pun berinisiatif melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan,” bebernya dalam konferensi Pers di Gedung Putih KPK, Jumat (13/5) dikutip dari Fajar.co.id.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan dan pengecekan tim penyidik mendapatkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat wal afiat. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: